Sabtu, 31 Desember 2016
Selasa, 27 Desember 2016
INDEKS RISIKO BENCANA KAB/KOTA PROV. BANTEN TAHUN 2013 (HASIL KAJIAN BNPB)
NO
|
KABUPATEN/KOTA
|
SKOR
|
KELAS
RESIKO
|
1.
|
PANDEGLANG
|
215
|
TINGGI
|
2.
|
LEBAK
|
215
|
TINGGI
|
3.
|
KAB. SERANG
|
203
|
TINGGI
|
4.
|
KAB. TANGERANG
|
201
|
TINGGI
|
5.
|
KOTA SERANG
|
185
|
TINGGI
|
6.
|
CILEGON
|
182
|
TINGGI
|
7.
|
KOTA TANGERANG
|
136
|
SEDANG
|
8.
|
KOTA TANGERANG SELATAN
|
102
|
SEDANG
|
PROV.
BANTEN
|
180
|
TINGGI
|
Kamis, 22 Desember 2016
Rabu, 21 Desember 2016
Senin, 19 Desember 2016
Sendai Framework for Disaster Risk Reduction
Sendai Framework for Disaster Risk Reduction
Sendai Framework merupakan sebuah
kesepakatan sukarela yang tidak mengikat, dalam jangka 15 tahun, yang mengakui
bahwa negara memiliki peranan penting dalam menanggulangi risiko bencana. Peran
tersebut dapat dibagi pada pemerintah setempat, divisi-divisi swasta, dan
lain-lain. Sendai Framework merupakan sebuah
lanjutan dari Hyogo Framework for Action yang disiapkan dari
tahun 2005-2015. Sendai Framework memiliki tujuan untuk
menghasilkan: pengurangan risiko dan kerugian dari bencana dalam kehidupan, mata pencaharian, kesehatan, aset ekonomi, fisik, sosial, budaya dan lingkungan, bisnis, masyarakat dan
negara.
The
Seven Global Targets (Tujuh Target Global)
(A) Secara substansial mengurangi kematian bencana global
yang pada tahun 2030.
(B) Secara substansial mengurangi jumlah orang yang terkena dampak secara global pada tahun 2030.
(C) Mengurangi kerugian ekonomi bencana langsung dalam kaitannya dengan produk domestik bruto (PDB) pada tahun 2030.
(D) Secara substansial mengurangi kerusakan bencana untuk infrastruktur kritis dan gangguan pelayanan dasar.
(E) Secara substansial meningkatkan jumlah negara dengan strategi pengurangan resiko bencana nasional dan lokal pada tahun 2020.
(F) Secara substansial meningkatkan kerja sama internasional untuk negara-negara berkembang melalui dukungan yang memadai dan berkelanjutan hingga pada tahun 2030.
(G) Secara substansial meningkatkan ketersediaan dan akses ke multi-bahaya sistem peringatan dini dan informasi resiko bencana dan penilaian kepada orang-orang pada tahun 2030.
(B) Secara substansial mengurangi jumlah orang yang terkena dampak secara global pada tahun 2030.
(C) Mengurangi kerugian ekonomi bencana langsung dalam kaitannya dengan produk domestik bruto (PDB) pada tahun 2030.
(D) Secara substansial mengurangi kerusakan bencana untuk infrastruktur kritis dan gangguan pelayanan dasar.
(E) Secara substansial meningkatkan jumlah negara dengan strategi pengurangan resiko bencana nasional dan lokal pada tahun 2020.
(F) Secara substansial meningkatkan kerja sama internasional untuk negara-negara berkembang melalui dukungan yang memadai dan berkelanjutan hingga pada tahun 2030.
(G) Secara substansial meningkatkan ketersediaan dan akses ke multi-bahaya sistem peringatan dini dan informasi resiko bencana dan penilaian kepada orang-orang pada tahun 2030.
The Four Priorities
for Action (Empat prioritas untuk aksi)
- Prioritas 1. Memahami risiko bencana
- Prioritas 2. Memperkuat pemerintahan dalam melakukan manajemen bencana
- Prioritas 3. Investasi dalam pengurangan risiko bencana, dengan memperkuat resiliensi/ketahanan
- Prioritas 4. Menguatkan kesiapan terhadap bencana untuk respon yang efektif dan membangun kembali lebih baik dalam proses recovery (pemulihan), rehabilitation (rehabilitasi) dan reconstruction (rekonstruksi)
Minggu, 11 Desember 2016
Beberapa Istilah Dalam Penanggulangan Bencana
Beberapa Istilah
Dalam Penanggulangan Bencana
1.
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan menganggu
kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam
dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya
korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak
psikologis.
2.
Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau
serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi,
tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah langsor.
3.
Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau
rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal
modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
4.
Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau
serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik
sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror.
5.
Rawan bencana adalah kondisi atau karakteristik geologis, biologis,
hidrologis,klimatologis, geografis, sosial, budaya, politik, ekonomi, dan
teknologi pada suatu wilayah untuk jangka waktu tertentu yang mengurangi
kemampuan mencegah, meredam, mencapai kesiapan, dan mengurangi kemampuan untuk
menanggapi dampak buruk bahaya tertentu.
6.
Daerah rawan bencana adalah daerah yang memiliki kondisi atau karakteristik
geologis, biologis, hidrologis, klimatologis, geografis, sosial, budaya,
politik, ekonomi, dan teknologi pada suatu wilayah untuk jangka waktu tertentu
yang mengurangi kemampuan mencegah, meredam, mencapai kesiapan, dan mengurangi
kemampuan untuk menanggapi dampak buruk bahaya tertentu.
7.
Wilayah bencana adalah wilayah tertentu yang terkena dampak bencana.
8.
Ancaman/bahaya adalah suatu situasi atau kejadian atau peristiwa yang
mempunyai potensi dapat menimbulkan kerusakan, kehilangan jiwa manusia, atau
kerusakan lingkungan.
9.
Kerentanan adalah suatu kondisi yang ditentukan oleh faktor-faktor
atau proses-proses fisik, sosial, ekonomi dan lingkungan yang mengakibatkan
menurunnya kemampuan dalam menghadapi bahaya.
10.
Kemampuan adalah penguasaan terhadap sumber daya, teknologi, cara dan kekuatan yang
dimiliki masyarakat, yang memungkinkan mereka untuk mempersiapkan diri,
mencegah, menjinakkan, menanggulangi, mempertahankan diri dalam menghadapi
ancaman bencana serta dengan cepat memulihkan diri dari akibat bencana.
11.
Risiko bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana
pada suatu wilayah dalam kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka,
sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan
harta, dan gangguan kegiatan masyarakat.
12.
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan
kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan
bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.
13.
Prabencana adalah situasi dimana tidak terjadi bencana dan dalam situasi terdapat
potensi terjadi bencana.
14.
Rencana penanggulangan bencana adalah dokumen perencanaan yang berisi kebijakan
strategi, program dan pilihan tindakan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana
dari tahap pra,
tanggap darurat dan pasca bencana.
15.
Pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan sebelum
terjadi bencana untuk mengurangi atau menghilangkan risiko bencana, baik
melalui pengurangan ancaman bencana maupun kerentanan pihak yang terancam
bencana.
16.
Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk
mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang
tepat guna dan berdaya guna.
17.
Peringatan dini adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan
sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada
suatu tempat oleh lembaga yang berwenang.
18.
Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui
pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi
ancaman bencana.
19.
Pendidikan dan pelatihan adalah suatu proses pembinaan pengertian dan pengetahuan
terhadap kelompok fakta, aturan serta metoda yang terorganisasikan dengan
mengutamakan pembinaan, kejujuran, dan keterampilan.
20.
Kontinjensi adalah suatu keadaan atau situasi yang diperkirakan akan
segera terjadi tetapi mungkin juga tidak akan terjadi.
21.
Prosedur Tetap selanjutnya disingkat Protap adalah serangkaian
instruksi tertulis yang dibakukan dan didokumentasikan dari aktivitas rutin dan
berulang yang dilakukan oleh suatu organisasi.
22.
Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera
pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang
meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan
kebutuhan dasar, pelindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta
pemulihan prasarana dan sarana.
23.
Status keadaan darurat bencana adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh Pemerintah
daerah untuk jangka waktu tertentu atas usul
SKPD yang membidangi penanggulangan
bencana.
24.
Komando Tanggap Darurat Bencana adalah organisasi penanganan tanggap darurat bencana
yang dipimpin oleh seorang Komandan tanggap darurat bencana dan dibantu oleh
staf komando dan staf umum, memiliki struktur organisasi standar yang menganut
sistem komando dengan mata rantai dan garis komando yang jelas dan memiliki
satu kesatuan komando dalam mengkoordinasikan SKPD/instasi/lembaga/organisasi
terkait untuk pengerahan sumber daya.
25.
Komando adalah kewenangan untuk memberikan perintah, mengkoordinasikan,
mengendalikan, memantau dan mengevaluasi kegiatan darurat bencana.
26.
Pasca bencana adalah situasi setelah tanggap darurat bencana.
27.
Pemulihan adalah serangkaian kegiatan untuk mengembalikan kondisi masyarakat dan
lingkungan hidup yang terkena bencana dengan memfungsikan kembali kelembagaan,
prasarana dan sarana dengan melakukan upaya rehabilitasi.
28.
Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan
publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pascabencana
dengan sasaran utama untuk normalisasi dan berjalannya secara wajar semua aspek
pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pasca bencana.
29.
Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana
serta kelembagaan pada wilayah pasca bencana, baik pada tingkat pemerintahan
maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan
perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya
peranserta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah
pasca bencana.
30.
Setiap orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau
badan hukum.
31.
Korban bencana yang selanjutnya disebut Korban adalah orang atau
sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana.
32.
Kelompok rentan adalah bayi, anak usia di bawah lima tahun, anak- anak,
ibu hamil atau menyusui, penyandang cacat dan orang lanjut usia.
33.
Pengungsi adalah orang
atau sekelompok orang
yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya
sebagai akibat buruk bencana.
34.
Kerugian adalah berkurang
atau hilangnya manfaat
dari suatu kepemilikan korban
bencana.
35.
Kemudahan akses adalah penyederhanaan proses atas upaya
penyelenggaraan penanggulangan bencana
pada saat tanggap
darurat yang meliputi pengkajian secara cepat terhadap lokasi bencana
(need assessment), kerusakan (damage assessment), dan penyediaan sumber daya,
penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana, pemenuhan kebutuhan
dasar, perlindungan terhadap kelompok rentan, dan pemulihan dengan segera sarana
dan prasarana fasilitas umum.
36.
Dana Penanggulangan Bencana adalah dana yang digunakan bagi penanggulangan bencana
untuk tahap prabencana, saat tanggap darurat, pemulihan segera dan/atau pasca
bencana.
37.
Peran serta masyarakat adalah proses keterlibatan masyarakat dalam
penyelenggaraan pelaksanaan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu,
terkoordinasi dan menyeluruh dalam rangka memberikan perlindungan kepada
masyarakat dari ancaman, risiko dan dampak bencana.
38.
Lembaga/instansi
adalah lembaga/instansi pemerintah baik TNI, Polri, Kementerian yang berada di
Wilayah kota Cilegon, dan kementerian yang dalam pelaksaan tugasnya
bertangggung jawab atas wilayah Kota Cilegon.
39.
Lembaga usaha adalah setiap badan hukum yang dapat berbentuk badan
usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, atau swasta yang
didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjalankan
jenis usaha tetap dan terus menerus yang bekerja dan berkedudukan dalam wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
40.
Lembaga/organisasi kemasyarakatan adalah lembaga yang mempunyai akta,
notaris/akta pendiri/anggaran dasar
disertai anggaran rumah
tangga, yang memuat asas, sifat dan tujuan lembaga, lingkup kegiatan,
susunan organisasi, sumber-sumber keuangan, serta mempunyai kepanitiaan, yang
meliputi susunan panitia, alamat kepanitiaan dan program kegiatan.
41. Lembaga internasional adalah organisasi yang berada dalam lingkup struktur
organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa atau yang menjalankan tugas mewakili
Perserikatan Bangsa-Bangsa atau organisasi internasional lainnya dan lembaga
asing non pemerintah dari negara lain di luar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Langganan:
Postingan (Atom)