Minggu, 11 Desember 2016

Beberapa Istilah Dalam Penanggulangan Bencana



Beberapa Istilah Dalam Penanggulangan Bencana
1.        Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan menganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
2.        Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah langsor.
3.        Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
4.        Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror.
5.        Rawan bencana adalah kondisi atau karakteristik geologis, biologis, hidrologis,klimatologis, geografis, sosial, budaya, politik, ekonomi, dan teknologi pada suatu wilayah untuk jangka waktu tertentu yang mengurangi kemampuan mencegah, meredam, mencapai kesiapan, dan mengurangi kemampuan untuk menanggapi dampak buruk bahaya tertentu.

6.        Daerah rawan bencana adalah daerah yang memiliki kondisi atau karakteristik geologis, biologis, hidrologis, klimatologis, geografis, sosial, budaya, politik, ekonomi, dan teknologi pada suatu wilayah untuk jangka waktu tertentu yang mengurangi kemampuan mencegah, meredam, mencapai kesiapan, dan mengurangi kemampuan untuk menanggapi dampak buruk bahaya tertentu.
7.        Wilayah bencana adalah wilayah tertentu yang terkena dampak bencana.
8.        Ancaman/bahaya adalah suatu situasi atau kejadian atau peristiwa yang mempunyai potensi dapat menimbulkan kerusakan, kehilangan jiwa manusia, atau kerusakan lingkungan.
9.        Kerentanan adalah suatu kondisi yang ditentukan oleh faktor-faktor atau proses-proses fisik, sosial, ekonomi dan lingkungan yang mengakibatkan menurunnya kemampuan dalam menghadapi bahaya.
10.   Kemampuan adalah penguasaan terhadap sumber daya, teknologi, cara dan kekuatan yang dimiliki masyarakat, yang memungkinkan mereka untuk mempersiapkan diri, mencegah, menjinakkan, menanggulangi, mempertahankan diri dalam menghadapi ancaman bencana serta dengan cepat memulihkan diri dari akibat bencana.
11.   Risiko bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dalam kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat.


12.   Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.
13.   Prabencana adalah situasi dimana tidak terjadi bencana dan dalam situasi terdapat potensi terjadi bencana.
14.   Rencana penanggulangan bencana adalah dokumen perencanaan yang berisi kebijakan strategi, program dan pilihan tindakan dalam penyelenggaraan   penanggulangan   bencana   dari   tahap   pra,   tanggap darurat dan pasca bencana.
15.   Pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan sebelum terjadi bencana untuk mengurangi atau menghilangkan risiko bencana, baik melalui pengurangan ancaman bencana maupun kerentanan pihak yang terancam bencana.
16.   Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.
17.   Peringatan dini adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang.
18.   Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.
19.   Pendidikan dan pelatihan adalah suatu proses pembinaan pengertian dan pengetahuan terhadap kelompok fakta, aturan serta metoda yang terorganisasikan dengan mengutamakan pembinaan, kejujuran, dan keterampilan.
20.   Kontinjensi adalah suatu keadaan atau situasi yang diperkirakan akan segera terjadi tetapi mungkin juga tidak akan terjadi.
21.   Prosedur Tetap selanjutnya disingkat Protap adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan dan didokumentasikan dari aktivitas rutin dan berulang yang dilakukan oleh suatu organisasi.
22.   Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, pelindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.
23.   Status keadaan darurat bencana adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh Pemerintah daerah untuk jangka waktu tertentu atas usul  SKPD yang membidangi penanggulangan  bencana.
24.   Komando Tanggap Darurat Bencana adalah organisasi penanganan tanggap darurat bencana yang dipimpin oleh seorang Komandan tanggap darurat bencana dan dibantu oleh staf komando dan staf umum, memiliki struktur organisasi standar yang menganut sistem komando dengan mata rantai dan garis komando yang jelas dan memiliki satu kesatuan komando dalam mengkoordinasikan SKPD/instasi/lembaga/organisasi terkait untuk pengerahan sumber daya.
25.   Komando adalah kewenangan untuk memberikan perintah, mengkoordinasikan, mengendalikan, memantau dan mengevaluasi kegiatan darurat bencana.
26.   Pasca bencana adalah situasi setelah tanggap darurat bencana.
27.   Pemulihan adalah serangkaian kegiatan untuk mengembalikan kondisi masyarakat dan lingkungan hidup yang terkena bencana dengan memfungsikan kembali kelembagaan, prasarana dan sarana dengan melakukan upaya rehabilitasi.
28.   Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pascabencana dengan sasaran utama untuk normalisasi dan berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pasca bencana.
29.   Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana serta kelembagaan pada wilayah pasca bencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peranserta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pasca bencana.
30.   Setiap orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum.
31.   Korban bencana yang selanjutnya disebut Korban adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana.
32.   Kelompok rentan adalah bayi, anak usia di bawah lima tahun, anak- anak, ibu hamil atau menyusui, penyandang cacat dan orang lanjut usia.
33.   Pengungsi  adalah  orang  atau  sekelompok  orang  yang  terpaksa  atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya sebagai akibat buruk bencana.
34.   Kerugian   adalah   berkurang   atau   hilangnya   manfaat   dari   suatu kepemilikan korban bencana.
35.   Kemudahan akses adalah penyederhanaan proses atas upaya penyelenggaraan  penanggulangan  bencana  pada  saat  tanggap  darurat yang meliputi pengkajian secara cepat terhadap lokasi bencana (need assessment), kerusakan (damage assessment), dan penyediaan sumber daya, penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan terhadap kelompok rentan, dan pemulihan dengan segera sarana dan prasarana fasilitas umum.
36.   Dana Penanggulangan Bencana adalah dana yang digunakan bagi penanggulangan bencana untuk tahap prabencana, saat tanggap darurat, pemulihan segera dan/atau pasca bencana.
37.   Peran serta masyarakat adalah proses keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pelaksanaan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman, risiko dan dampak bencana.
38.   Lembaga/instansi adalah lembaga/instansi pemerintah baik TNI, Polri, Kementerian yang berada di Wilayah kota Cilegon, dan kementerian yang dalam pelaksaan tugasnya bertangggung jawab atas wilayah Kota Cilegon.
39.   Lembaga usaha adalah setiap badan hukum yang dapat berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, atau swasta yang didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjalankan jenis usaha tetap dan terus menerus yang bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
40.   Lembaga/organisasi kemasyarakatan adalah lembaga yang mempunyai akta, notaris/akta  pendiri/anggaran  dasar  disertai  anggaran  rumah  tangga, yang memuat asas, sifat dan tujuan lembaga, lingkup kegiatan, susunan organisasi, sumber-sumber keuangan, serta mempunyai kepanitiaan, yang meliputi susunan panitia, alamat kepanitiaan dan program kegiatan.
41.  Lembaga internasional adalah organisasi yang berada dalam lingkup struktur organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa atau yang menjalankan tugas mewakili Perserikatan Bangsa-Bangsa atau organisasi internasional lainnya dan lembaga asing non pemerintah dari negara lain di luar Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar