Dalam perkembangannya di Kota Cilegon, untuk penanganan bencana sebelum SKPD BPBD
terbentuk, dilaksanakan oleh Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana (Satlak PB) yang didalamnya
terlibat beberapa SKPD dan Instansi vertikal misalnya SKPD
Badan Kesbang
linmas (Sekretariat Satlak PB), Unsur Kodim Cilegon, Unsur Polres Cilegon, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas PU, PMI,Tagana dan lain-lain, sehingga apabila terjadi bencana kelemahannya adalah
sulitnya dalam koordinasi antar unsur dimaksud.
Pembentukan BPBD ini juga sebagai amanat Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007
tentang penanggulangan bencana dan mengacu pada PP Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana serta Permendagri Nomor
46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan
Bencana Daerah. Sebagai tindak lanjut terbitnya Perda Nomor 5 tahun 2014, maka
diterbitkan juga Peraturan Walikota Cilegon Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Penjabaran tugas dan fungsi Badan Penggulangan Bencana Daerah Kota Cilegon.
Setelah
terbentuknya BPBD Kota Cilegon, maka segera dilakukan pengisian personil
khususnya untuk Pejabat Eselon III dan IV yang telah dilaksanakan pelantikannya
pada tanggal 22 Januari 2015, disusul
dengan pengisian jabatan fungsional untuk mendukung keberlangsungan organisasi.
Sebagai langkah penting selanjutnya
yaitu pemenuhan kebutuhan dasar sarana dan prasarana kantor oleh Pemerintah
Kota Cilegon (Bagian Perlengkapan, Bagian Umum dan Bagian Kominfo Setda Kota
Cilegon).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar