Menetapkan
pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup
pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara
adil dan setara;
Menetapkan
standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan
peraturan perundang-undangan;
Menyusun,
menetapkan, dan menginformasikan peta rawan bencana;
Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan
bencana;
Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada
Walikota setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi
darurat bencana;
Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang;
Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima
dari APBD dan penerimaan lain yang sah; dan
Melaksanakan
kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar