Minggu, 11 Desember 2016

TUGAS POKOK BPBD KOTA CILEGON



*      Menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara;
*      Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
*      Menyusun, menetapkan, dan menginformasikan peta rawan bencana;
*      Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
*      Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Walikota setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
*      Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang;
*      Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari APBD dan penerimaan lain yang sah; dan
*      Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar